Cara Mengetahui Hasil Seleksi PPDB 2020 Kota Bandung

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bandung tahap 2 sudah bisa dilihat hari ini Senin (29/6/2020). PPDB Bandung tahap 2 berlaku bagi peserta jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua.

Jalur zonasi PPDB Bandung tahap 2 berlaku juga bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Pengumuman hasil PPDB Bandung bisa dicek di link https://operator.ppdb.bandung.go.id/.

“Terima kasih atas partisipasinya dalam PPDB tahap 2 (Jalur Zonasi (termasuk PDBK) dan Perpindahan Tugas Orang Tua). Saat ini data sedang dalam proses Validasi dan Filterisasi data, untuk itu pengumuman Hasil Seleksi PPDB Tahap 2 akan disampaikan melalui webiste ini pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 18.00 WIB. Silahkan login untuk melihat status penerimaan pendaftaran di sini.

Baca juga: Jenis-Jenis Berkas yang Biasa Dibawa Saat Daftar Ulang Anak Sekolah

Untuk itu mohon tetap di rumah dan memantau pengumuman seleksi melalui website ppdb.bandung.go.id. Demikian hal ini kami sampaikan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih,” tulis situs tersebut.

Setelah pengumuman hasil tahap selanjutnya adalah daftar ulang pada 1-2 Juli 2020. Sebelumnya, PPDB Bandung telah menyelesaikan pendaftaran tahap 2 yang berakhir pada Jumat (26/6/2020) pukul 23.59 WIB.

“Penutupan pendaftaran berakhir tanggal 26 Juni 2020 pada pukul 23.59 WIB. Selanjutnya web PPDB Kota Bandung sedang melakukan proses filterisasi dan validasi secara otomatis. Hasil seleksi akan diumumkan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020. Harap menunggu. Terima kasih atas partisipasi Anda,” tulis situs PPDB Bandung.

Untuk PPDB Bandung tahap 1, hasilnya sudah diumumkan pada Senin (22/6/2020) yang hasilnya bisa diketahui di link ppdb.bandung.go.id. Dinas Pendidikan Kota Bandung sebelumnya telah menyatakan PPDB digelar secara online untuk mencegah adanya kerumunan.

“Jadi begini, bahwa PPDB tahun ini PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi COVID-19 dan semua komponen harus mengacu pada protokol kesehatan, maka masyarakat referensi-nya jangan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana masyarakat berbondong-bondong datang ke sekolah tujuan,” kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra di Balai Kota Bandung.

Dalam aturan zonasi PPDB Bandung ditetapkan, calon peserta didik SD yang berdomisili dalam jarak seribu meter ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zonasi maka termasuk satu wilayah zonasi dengan sekolah tersebut. Aturan serupa berlaku untuk calon siswa SMP namun dalam jarak tiga ribu meter. (Sumber: news.detik.com)