Cara Mengetahui Hasil Seleksi PPDB 2020 Kota Bandung

Hasil Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Bandung tahap 2 sudah bisa dilihat hari ini Senin (29/6/2020). PPDB Bandung tahap 2 berlaku bagi peserta jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua.

Jalur zonasi PPDB Bandung tahap 2 berlaku juga bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Pengumuman hasil PPDB Bandung bisa dicek di link https://operator.ppdb.bandung.go.id/.

“Terima kasih atas partisipasinya dalam PPDB tahap 2 (Jalur Zonasi (termasuk PDBK) dan Perpindahan Tugas Orang Tua). Saat ini data sedang dalam proses Validasi dan Filterisasi data, untuk itu pengumuman Hasil Seleksi PPDB Tahap 2 akan disampaikan melalui webiste ini pada tanggal 29 Juni 2020 pukul 18.00 WIB. Silahkan login untuk melihat status penerimaan pendaftaran di sini.

Baca juga: Jenis-Jenis Berkas yang Biasa Dibawa Saat Daftar Ulang Anak Sekolah

Untuk itu mohon tetap di rumah dan memantau pengumuman seleksi melalui website ppdb.bandung.go.id. Demikian hal ini kami sampaikan, atas partisipasinya kami ucapkan terima kasih,” tulis situs tersebut.

Setelah pengumuman hasil tahap selanjutnya adalah daftar ulang pada 1-2 Juli 2020. Sebelumnya, PPDB Bandung telah menyelesaikan pendaftaran tahap 2 yang berakhir pada Jumat (26/6/2020) pukul 23.59 WIB.

“Penutupan pendaftaran berakhir tanggal 26 Juni 2020 pada pukul 23.59 WIB. Selanjutnya web PPDB Kota Bandung sedang melakukan proses filterisasi dan validasi secara otomatis. Hasil seleksi akan diumumkan pada hari Senin tanggal 29 Juni 2020. Harap menunggu. Terima kasih atas partisipasi Anda,” tulis situs PPDB Bandung.

Untuk PPDB Bandung tahap 1, hasilnya sudah diumumkan pada Senin (22/6/2020) yang hasilnya bisa diketahui di link ppdb.bandung.go.id. Dinas Pendidikan Kota Bandung sebelumnya telah menyatakan PPDB digelar secara online untuk mencegah adanya kerumunan.

“Jadi begini, bahwa PPDB tahun ini PPDB dilaksanakan dalam suasana pandemi COVID-19 dan semua komponen harus mengacu pada protokol kesehatan, maka masyarakat referensi-nya jangan pengalaman tahun-tahun sebelumnya dimana masyarakat berbondong-bondong datang ke sekolah tujuan,” kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra di Balai Kota Bandung.

Dalam aturan zonasi PPDB Bandung ditetapkan, calon peserta didik SD yang berdomisili dalam jarak seribu meter ke sekolah yang dituju namun berbeda wilayah zonasi maka termasuk satu wilayah zonasi dengan sekolah tersebut. Aturan serupa berlaku untuk calon siswa SMP namun dalam jarak tiga ribu meter. (Sumber: news.detik.com)

Tahapan Pendaftaran PPDB Kota Bandung via Online

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung secara online telah dimulai. Saat ini, proses PPDB mulai pada tahap pendataan sejak 11 Mei 2020 dan ditutup pada 13 Juni 2020.

Lalu bagaimana proses pendaftaran untuk lulusan Taman Kanak Kanak (TK) ke SD, dan lulusan SD mendaftar ke SMP. Berikut panduannya.

Tahap pertama, orang tua siswa mengirimkan persyaratan PPDB dalam bentuk data digital kepada wali kelas masing masing. Data digital berupa KTP, Kartu Keluarga, kata lahir, dan sebagainya. Dokumen difoto atau di-scan, kemudian dikirimkan ke wali kelas.

Data tersebut nantinya dikirim ke Wali kelas yang nanti akan mengolah. Wali kelas lalu disampaikan ke operator sekolah. Selanjutnya, operator yang akan melakukan upload ke sistem melalui ppdb.bandung.go.id.

“Satu sekolah akan ada satu operator. Ketika upload itulah yang disebut dengan proses pendataan,” kata Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra.

Setelah operator mengunggah data siswa, sistem akan memunculkan username setiap siswa. Username tersebut akan diberikan kepada orang tua siswa melalui wali kelas. Dengan username tersebut, orang tua harus mengecek data pendaftaran yang sudah diunggah. Jika data tersebut sudah betul, lalu orang tua melakukan verifikasi.

“Nanti orang tua memverifikasi sendiri. Apakah namanya sudah benar, alamatnya benar, sekolah tujuannya, pilihan jalurnya, dan sebagainya. Kalau ada data yang salah, orang tua bisa mengonfirmasi ke wali kelas untuk dibetulkan datanya ke operator,” ujar Cucu.

Baca juga: Cara Mendampingi Anak Belajar Online

Orang tua tidak dapat mengubah sendiri data siswa. Hanya operator yang bisa mengakses sistem data, sedangkan wali kelas adalah perantara antara orang tua siswa dengan operator. Dengan begitu, komunikasi dan koordinasi bisa berjalan dengan teratur.

Namun begitu, pola ini berlaku untuk PPDB SD dan SMP. Namun bagi orang tua calon siswa SD yang tidak mengikuti Taman Kanak-kanak, bisa mendaftarkan diri langsung ke sekolah tujuan.

“Bagi yang tidak TK, jangan khawatir. Nanti bisa langsung ke SD tujuan, di sana akan ada helpdesk yang akan memandu,” jelasnya. Sedangkan untuk PPDB SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Sumber: daerah.sindonews.com

Ada Empat Jalur PPDB 2020 Kota Bandung

Kota (Pemkot) Bandung tetap memberlakukan jalur zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk lain yang Sederajat.

Seperti tahun lalu, tahun ini PPDB Kota Bandung juga membuka empat jalur masuk. Setiap jalur memiliki proporsi yang berbeda. Pertama, jalur zonasi dengan proporsi minimal 50 persen dari total kuota rombongan belajar. Kedua, jalur afirmasi Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dengan kuota minimal 15 persen dari jumlah total peserta didik baru yang akan diterima.

Ketiga, jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen. Jalur ini berlaku bagi para pejabat dinas dari luar kota yang baru ditugaskan di Kota Bandung. Keempat, jalur prestasi dengan kuota maksimal 30 persen.

Baca juga: Guru Privat Online Sebagai Solusi di Tengah Mewabahnya Pandemi

“Khusus jalur prestasi, kita bagi dua lagi. Sebanyak 60 persen untuk jalur akademik, 40 persen untuk jalur perlombaan atau non akademik,” ungkap Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Cucu Saputra kepada Humas Kota Bandung, Jumat (15/5/2020).

Keempat jalur tersebut berlaku untuk PPDB tingkat SMP atau bagi anak SD yang akan melanjutkan ke SMP. Sedangkan bagi siswa yang akan masuk ke TK dan SD hanya berlaku dua jalur, yaitu jalur zonasi dan jalur perpindahan orang tua. Sementara itu, skema pendaftaran siswa SMP yang akan masuk ke SMA diatur oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Jadwal PPDB Online Jawa Barat 2020 untuk SMA, SMK, SLB

Bagi pendaftar dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik memberlakukan kuota tersendiri. Khusus untuk calon peserta didik yang tinggal di perbatasan kota bisa mengikuti jalur zonasi luar kota.

Tentu, sekolah tujuan terbatas hanya yang berada di wilayah perbatasan. Bagi tingkat SMP diberikan kuota maksimal 10 persen dari kuota jalur zonasi di sekolah tujuan. Sedangkan untuk SD, diberikan kuota maksimal 30 persen dari kuota keseluruhan di sekolah tujuan.

Bagi calon siswa dari luar kota yang ingin bersekolah di Kota Bandung, Disdik hanya memberikan satu alternatif jalur, yaitu jalur prestasi.

“Misalnya ada siswa luar kota yang ingin sekolahnya di tengah Kota Bandung, hanya bisa lewat jalur prestasi. Itupun kuotanya hanya 25 persen dari kuota prestasi nonakademik yang 40 persen. Kalau yang akademik khusus bagi rapor anak Kota Bandung. Itu kan pakai nilai rapor,” jelasnya.* nurul – humas.bandung.go.id